Untuk keperluan analisis ketenagakerjaan, secara garis
besar penduduk suatu Negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga
kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagai
tenaga kerja ialah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batasan
usia kerja berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara lain. Batas usia
kerja yang dianut oleh Indonesia ialah minimum 10 tahun, tanpa batas umur
maksimum. Jadi, setiap orang atau semua penduduk yang sudah berusia 10 tahun
tergolong sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja (manpower) dipilah pula ke dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan tenaga kerja. Yang termasuk angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja) ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan yakni orang-orang yang kegiatannya bersekolah (pelajar, mahasiswa), mengurus rumah tangga (maksudnya ibu-ibu yang bukan wanita karir), serta menerima pendapatan tapi bukan merupakan imbalan langsung atas jasa kerjanya (pensiunan, penderita cacat dependen).
Selanjutnya, angkatan kerja dibedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Yang dimaksud dengan pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencangkup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvei) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja. Adapun yang dimaksud dengan penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh BPS dinyatakan sebagai penganggur terbuka.
Tenaga kerja (manpower) dipilah pula ke dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan tenaga kerja. Yang termasuk angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja) ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan yakni orang-orang yang kegiatannya bersekolah (pelajar, mahasiswa), mengurus rumah tangga (maksudnya ibu-ibu yang bukan wanita karir), serta menerima pendapatan tapi bukan merupakan imbalan langsung atas jasa kerjanya (pensiunan, penderita cacat dependen).
Selanjutnya, angkatan kerja dibedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Yang dimaksud dengan pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencangkup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvei) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja. Adapun yang dimaksud dengan penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh BPS dinyatakan sebagai penganggur terbuka.
0 komentar:
Post a Comment