TUGAS MAKALAH
SEJARAH ISLAM BRUNAI DARUSSALAM
KELOMPOK 4
Disusun oleh :
1.
ILHAM
2.
INYOMAN BAYU DARMAGUNA
3.
HERIANTO
4. MIFTAH
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alamat atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”sejarah islam di brunai
Darussalam”.
Dari
sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bias memberikan sedikit
kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang.
Oleh
karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah
ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini
bermanfaat bagi semua pembaca.
Pekanbaru, …............ 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………
Daftar Isi…………………………………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan
1. Latar Belakang………………………………………………………………………………….
2. Perumusan Masalah……………………………………………………………………………………
3. Tujuan Makalah…………………………………………………………………………………....
4. Manfaat Makalah……………………………………………………………………………………
Bab II Isi
A.
Sejarah Islam masuk ke
Brunai Darussalam.............................................................
B.
Politik Islam di Brunai
Darusalam...........................................................................
C.
Ekonomi Islam di Brunai Darusalam.......................................................................
D.
Hukum islam di Brunai
Darusalam.........................................................................
E.
Sosial Budaya Islam di
Brunai Darusalam................................................................
F.
Pendidikan Islam di
Brunai
Darusalam....................................................................
Bab III Penutup
1. Kesimpulan………………………………………………………………………………
2. Saran……………………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka
BAB I
1.
Latar Belakang
Kemajuan
suatu negara di dasarkan oleh agamanya, sehingga kita harus mengetahui
bagaimana suatu negara dapat berkembang dengan cepat menggunakan agama nya,
sebagai contoh, agama Islam yang begitu bagus dan baik untuk perkembangan dunia
yang semangkin lama semangkin berkembang , salah satunya adalah negara islam
Brunai Darussalam yang merupakan negara terbesar yang menganut agama islam. Sehingga kita sebagai penganut
agama islam harus bangga dan harus meyakini dengan seyakin-yakinnnya bahwa
agama islam adalah agama yang benar.
2.
Rumusan Masalah
a)
Bagaimana sejarah Islam masuk ke Brunai
Darusallam ?
b)
Bagaimana politik islam yang ada di Brunai
Darussalam ?
c)
Bagaimana Ekonomi Islam yang ada Brunai
Darussalam ?
d)
Bagaimana Sosial Budaya Islam yang ada di Brunai
Darussalam ?
e)
Bagaimana Pendidikan Islam yang ada di Brunai
Darussalam ?
3.
Tujuan Makalah
Agar kita
mengetahui sejauh mana perkembangan Islam di Asia tenggara, dan bagaimana islam
berkembang di suatu negara seperti Brunai Darussalam. Sosial budaya, ekonomi,
pendidikan, hukum, politik Islam yang ada di Brunai Darussalam
4.
Manfaat Makalah
Agar kita
bangga dengan agama islam yang berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di
Indonesia dan negara Brunai Darussalam yang merupakan Negara terbanyak menganut
agama islam. Mengetahui bagaimana islam berkembang dan di terapkan di Negara
Brunai.
BAB
II
A.
Sejarah
Islam Masuk ke Brunai Darussalam
Catatan
tradisi lisan diperoleh dari Syair Awang Semaun yang menyebutkan Brunei berasal
dari perkataan baru nah yaitu setelah rombongan klan atau suku Sakai yang
dipimpin Pateh Berbai pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk mendirikan
negeri baru. Setelah mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan
sangat strategis yaitu diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk
transportasi dan kaya ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka
mereka pun mengucapkan perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik,
berkenan dan sesuai di hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka
inginkan.Kemudian perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah menjadi Brunai.
.
Diperkirakan Islam di Brunei datang pada tahun 977 melalui jalur Timur Astengoleh pedagang-pedagang dari negeri Cina. Catatan bersejarah yang membuktikan penyebaran Islam di Brunei adalah Batu Tarsilah. Catatan pada batu ini menggunakan bahasa Melayu dan huruf Arab. Dengan penemuan itu,membuktikan adanya pedagang Arab yang datang ke Brunei dan sekitar Borneo untuk menyebarkan dakwah Islam
Diperkirakan Islam di Brunei datang pada tahun 977 melalui jalur Timur Astengoleh pedagang-pedagang dari negeri Cina. Catatan bersejarah yang membuktikan penyebaran Islam di Brunei adalah Batu Tarsilah. Catatan pada batu ini menggunakan bahasa Melayu dan huruf Arab. Dengan penemuan itu,membuktikan adanya pedagang Arab yang datang ke Brunei dan sekitar Borneo untuk menyebarkan dakwah Islam
Brunei Darussalam adalah sebuah
negara kecil yang sangat makmur di bagian utara Pulau Borneo/Kalimantan dan
berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua bagian yang yang dipisahkan
di daratan oleh Malaysia. Nama Borneo berdasarkan nama negara ini, sebab pada
zaman dahulu kala, negeri ini sangat berkuasa di pulau ini. Secara geografis,
Brunei adalah suatu negara di pantai Kalimantan bagian utara, berbatasan dengan
laut Cina Selatan, di sebelah utara dan dengan Serawak disebalah selatan barat
dan timur. Luas: 5,765 km2, penduduk 267.000 jiwa (1989),kepadatan penduduk
46/km2, agama: Islam( 63,4 %), Budha (14 %), Kristen (9,7%), lain-lain (12,9
%). Bahasa Melayu, Ibu kota: Bandar Seri Begawan, satuan mata uang : Dolar
Brunei (BI$) Sebagian besar wilayah Brunei terdiri dari daratan. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah
salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei
memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan
Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha
serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang
masih baru.
Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional.
Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik di dunia Islam maupun internasional.
Sama seperti Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian. Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Berkaitan dengan
masuknya Islam di Brunei ditemukan beberapa sumber yang berbeda yaitu :
a) Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa Islam mulai diperkenalkan di Brunei pada tahun 977 melalui jalur timur Asia Tenggara oleh pedagang-pedagang dari negeri Cina. Islam menjadi agama resmi negara semenjak Raja Awang Alak Betatar masuk Islam dan berganti nama menjadi Muhammad Shah (1406-1408). Perkembangan Islam semakin maju setelah pusat penyebaran dan kebudayaan Islam Malaka jatuh ke tangan Portugis (1511) sehingga banyak ahli agama Islam pindah ke Brunei. Kemajuan dan perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5), yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, kepulauan Suluk, kepulauan Balabac samapai ke Manila. Masuknya Islam di Brunei didahului oleh tahap perkenalan. Islam masuk secara nyata ketika raja yang berkuasa pada saat itu menyatakan diri masuk Islam, lalu diikuti oleh penduduk Brunei dan masyarkat luas. Sehingga cukup beralasan jika Islam mengalami perkembangan yang begitu cepat.
b) Dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia dikatakan bahwa agama Islam masuk ke Brunei pada abad ke-15. Sejak itu, kerajaan Brunei berubah menjadi kesultanan Islam. Pada abad ke-16 Brunei tergolong kuat di wilayahnya, dan daerah kekuasaannya meliputi pula beberapa pulau di Filipina selatan. Perubahan nama dari kerajaan menjadi kesultanan memberi informasi bahwa Islam di Brunei mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah. Hal ini menjadi salah satu faktor sehingga penganut agama Islam semakin bertambah banyak.
c) Di sumber lain dikatakan bahwa silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu Tarsilah yang menuliskan silsilah raja-raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Batatar, raja yang mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807). Data ini menunjukkan sistim pemerintahan di Brunei adalah kesultanan atau monarki mutlak Islam, dan semuanya sangat memeperhatikan Islam sebagai agama resmi negara.
d) Menurut Azyumardi Azra bahwa awal masuknya Islam di Brunei yaitu sejak tahun 977 kerajaan Borneo (Brunei) telah mengutus P’u Ali ke istana Cina. P’u Ali adalah seorang pedagang yang beragama Islam yang nama sebenarnya yaitu Abu Ali. Pada tahun itu juga diutus lagi tiga duta ke istana Sung, salah seorang di antara mereka bernama Abu Abdullah. Peran para pedagang muslim dalam penyebaran Islam di Brunei telah terbukti dalam catatan sejarah.
e) John L. Esposito seorang orientalis yang pruduktif banyak menulis tentang sejarah Islam, menurutnya bahwa Islam pertama kali datang di Brunei pada abad ke-15 dan yang pertama kali memeluk Islam adalah raja Berneo. Pendapat Esposito ini sejalan dengan pendapat lainnya bahwa pihak raja atau sultan yang lebih awal menyatakan diri masuk Islam, lalu kemudian diikuti oleh masyarakatnya.
Data dan informasi di atas memberi penegasan bahwa raja Brunei sejak dahulu besar perhatiannya terhadap Islam dan dapat diterima oleh lapisan masyarakat. Mereka dapat menerima Islam dengan baik ditandai dengan sambutan positifnya terhadap kedatangan pedagang Arab Muslim. Islam masuk di Brunei melalui suatu proses yang panjang tidak pernah berhenti. Menurut Ahmad M. Sewang ada suatu proses yang dinamakan adhesi, yaitu proses penyesuaian diri dari kepercayaan lama kepada kepercayaan baru (Islam). Proses tersebut juga disebut proses islamisasi yang dapat berarti suatu proses yang tidak pernah berhenti.
Kedatangan Islam di Brunei membolehkan rakyat menikmati sistem kehidupan lebih tersusun dan terhindar dari adat yang bertentangan dengan akidah tauhid. Awang Alak Betatar adalah raja Brunei pertama yang memeluk Islam dengan gelar Paduka Seri Sultan Muhammad Shah (sultan ke-1 tahun 1383-1402). Ia dikenal sebagai penggagas kerajaan Islam Brunei. Awang penganut Islam sunni lebih dipecayai dari pada Syarif Ali seorang dai dari alif yang berketurunan ahl al-bait, yang bersambung dengan keluarga Nabi Muhammad saw melalui pjalur cucunya Sayidina Hasan. Syarif Ali dikawinkan dengan putri Sultan Muhammad Shah, setelah itu ia dilantik menjadi raja Brunei atas persetujuan pembesar dan rakyat. Sebagai raja dan ulama, Syarif Ali gigih memperjuangkan Islam dengan membangun masjid dan penerapan hukum Islam. Satu hal yang menarik untuk diketahui bahwa meskipun Syarif Ali berketurunan ahl al-bait, tetapi tidak menjadikan pola pemerintahan yang berdasarkan pola kepemimpinan Syiah yang dikenal imamah, justru ia melanjutkan konsep kepemimpinan yang sudah ada yaitu sunni.
Raja-raja Brunei sejak dahulu kala secara turun temurun adalah kerajaan Islam dan setiap raja bergelar sultan. Di samping itu, kerajaan Brunei dalam kunstitusinya secara tegas menyatakan bahwa kerajaan Brunei adalah negara Islam yang beraliran sunni (ahl al-sunnah wa al-jama‘ah). Islam berkembang di Brunei karena pihak kesultanan menjadikan sunni sebagai prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan dalam Islam. Menurut Hussin Mutalib bahwa pihak Sultan pernah memperingatkan agar hati-hati terhadap Syiah. Aliran Syiah di Brunei tidak mendapat posisi penting untuk berkembang bahkan menjadi ancaman bagi Sultan.
Pada masa Sultan Hassan (sultan ke-9 tahun 1582-1598), dilakukan beberapa hal yang menyangkut tata pemerintahan: 1) menyusun institusi-institusi pemerintahan agama, karena agama memainkan peranan penting dalam memandu negara Brunei ke arah kesejahtraan, 2) menyusun adat istiadat yang dipakai dalam semua upacara, di samping itu menciptakan atribut kebesaran dan perhiasan raja, 3) menguatkan undang-undang Islam.
Pada tahun 1967, Omar Ali Saifuddin III (sultan ke-28 tahun 1950-1967) telah turun dari tahta dan melantik putra sulungnya Hassanal Bolkiah menjadi sultan Brunei ke-29 (1967-sekarang). Pada tahun 1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town telah diubah namanya menajdi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa Baginda yang meninggal dunia tahun 1986. Usaha-usaha pengembangan Islam diteruskan oleh Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah. Di antara usahanya yaitu pembinaan masjid, pendidikan agama, pembelajaran al-Qur’an dan perundang-undangan Islam.
Setelah Brunei merdeka penuh tanggal 1 Januari 1984, Brunei menjadi sebuah negara Melayu Islam Braja. Melayu diartikan sebagai negara Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. Islam diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermazhab ahl al-sunnah wa al-jama‘ah sesuai dengan kontitusi cita-cita kemerdekaan, sedang Braja diartikan sebagai suatu sistem tradisi Melayu yang telah lama ada. Penduduk Brunei yang mayoritas Melayu dan penganut agama Islam terbesar di Brunei tentu saja merekalah yang menentukan tatanan negara dengan tetap memperhatikan kemajuan Islam yang berhaluan ahl al-sunnah wa al-jama‘ah dan menjaga kelestarian dan mempertahanakan adat istiadat yang berlaku.
Islam sebagai agama resmi negara Brunei dan agama mayoritas, namun agama lain tidak dilarang. Kementerian agama Brunei berperan besar dalam menentukan kebijaksanaan dan aturan bagi penduduknya. Buku-buku keagamaan harus lebih dahulu melalui sensor kementerian itu sebelum boleh beredar di masyarakat. Segala bentuk patung dilarang, walaupun patung Winston Churuchil dibangun di perempatan utama di ibu kota Bandar Seri Begawan. Hukum Islam berpengaruh besar pada undang-undang di negara itu. Kementerian agama sangat berhati-hati terhadap unsur-unsur yang dapat merusak akidah tauhid, sehingga buku pun harus disensor dan tidak lagi diizinkan pembangunan patung yang dianggap juga dapat merusak iman seseorang.
Selain itu, yang perlu juga diketahui bahwa Brunei sebagai negara Islam di bawah pemimpin sultan ke-29 yaitu Sultan Hassanal Bolkiah. Sultan ini telah banyak melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan antara lain dengan melakukan pembentukan majelis Agama Islam atas dasar Undang-Undang Agama dan Mahkamah Kadi. Majelis ini bertugas menasehati Sultan dalam masalah agama Islam. Usaha lain yang dilakukan yaitu menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunei dan satu-satunya idiologi negara. Untuk itu, dibentuklah jabatan Hal Ehwal Agama yang bertugas menyebarkan paham Islam. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah, yang juga bertujuan melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama dan masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Atas dasar itu, sehingga secara kuantitas masyarakat Muslim di Brunei semakin hari semakin bertambah banyak.
Brunei sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim dan Sultan menjadikan Islam sebagai idiologi negara, telah banyak melakukan aktifitas baik bersifat nasional maupun internasioal. Di bulan Juni 1991, Brunei sebagai tuang rumah penyelenggaraan Pertemuan Komite Eksekutif Dewan Dakwah Islam Asia Tenggara dan Pasific, di bulan Oktober 1991, Sultan menghadiri pembukaan Budaya Islam di Jakarta, di bulan Desember 1991, Sultan menghadiri pertemuan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Qatar, di bulan September 1992, didirikan lembaga yang bergerak di bidang finansial yaitu Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB), lembaga keuangan ini dikelola secara profesional sesuai dengan prnsip dasar Islam. Data sejarah ini menunjukkan bahwa Sultan memiliki perhatian dan semangat besar untuk mengembangkan Islam dan menyejahtrakan kehidupan umat Islam Brunei.
Untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan umat Islam Brunei, Sultan dalam sambutannya dalam peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. tahun 1991 mengeluarkan dekrit yang isinya melarang organisasi al-Arqam melakukan aktifitas keagamaan. Sultan memerintahkan seluruh jajaran pemerintahannya agar melarang organisasi asing melakukan kegiatan yang dapat mengancam keutuhan dan keharmonisan umat Islam yang selama ini sudah terbina dengan baik. Organsiai al-Arqam dianggap organisai yang akan memeceh belah umat Islam dan berusaha menghilangkan tradisi Melayu di Brunei.
a) Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa Islam mulai diperkenalkan di Brunei pada tahun 977 melalui jalur timur Asia Tenggara oleh pedagang-pedagang dari negeri Cina. Islam menjadi agama resmi negara semenjak Raja Awang Alak Betatar masuk Islam dan berganti nama menjadi Muhammad Shah (1406-1408). Perkembangan Islam semakin maju setelah pusat penyebaran dan kebudayaan Islam Malaka jatuh ke tangan Portugis (1511) sehingga banyak ahli agama Islam pindah ke Brunei. Kemajuan dan perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan Bolkiah (sultan ke-5), yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, kepulauan Suluk, kepulauan Balabac samapai ke Manila. Masuknya Islam di Brunei didahului oleh tahap perkenalan. Islam masuk secara nyata ketika raja yang berkuasa pada saat itu menyatakan diri masuk Islam, lalu diikuti oleh penduduk Brunei dan masyarkat luas. Sehingga cukup beralasan jika Islam mengalami perkembangan yang begitu cepat.
b) Dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia dikatakan bahwa agama Islam masuk ke Brunei pada abad ke-15. Sejak itu, kerajaan Brunei berubah menjadi kesultanan Islam. Pada abad ke-16 Brunei tergolong kuat di wilayahnya, dan daerah kekuasaannya meliputi pula beberapa pulau di Filipina selatan. Perubahan nama dari kerajaan menjadi kesultanan memberi informasi bahwa Islam di Brunei mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah. Hal ini menjadi salah satu faktor sehingga penganut agama Islam semakin bertambah banyak.
c) Di sumber lain dikatakan bahwa silsilah kerajaan Brunei didapatkan pada Batu Tarsilah yang menuliskan silsilah raja-raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Batatar, raja yang mula-mula memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807). Data ini menunjukkan sistim pemerintahan di Brunei adalah kesultanan atau monarki mutlak Islam, dan semuanya sangat memeperhatikan Islam sebagai agama resmi negara.
d) Menurut Azyumardi Azra bahwa awal masuknya Islam di Brunei yaitu sejak tahun 977 kerajaan Borneo (Brunei) telah mengutus P’u Ali ke istana Cina. P’u Ali adalah seorang pedagang yang beragama Islam yang nama sebenarnya yaitu Abu Ali. Pada tahun itu juga diutus lagi tiga duta ke istana Sung, salah seorang di antara mereka bernama Abu Abdullah. Peran para pedagang muslim dalam penyebaran Islam di Brunei telah terbukti dalam catatan sejarah.
e) John L. Esposito seorang orientalis yang pruduktif banyak menulis tentang sejarah Islam, menurutnya bahwa Islam pertama kali datang di Brunei pada abad ke-15 dan yang pertama kali memeluk Islam adalah raja Berneo. Pendapat Esposito ini sejalan dengan pendapat lainnya bahwa pihak raja atau sultan yang lebih awal menyatakan diri masuk Islam, lalu kemudian diikuti oleh masyarakatnya.
Data dan informasi di atas memberi penegasan bahwa raja Brunei sejak dahulu besar perhatiannya terhadap Islam dan dapat diterima oleh lapisan masyarakat. Mereka dapat menerima Islam dengan baik ditandai dengan sambutan positifnya terhadap kedatangan pedagang Arab Muslim. Islam masuk di Brunei melalui suatu proses yang panjang tidak pernah berhenti. Menurut Ahmad M. Sewang ada suatu proses yang dinamakan adhesi, yaitu proses penyesuaian diri dari kepercayaan lama kepada kepercayaan baru (Islam). Proses tersebut juga disebut proses islamisasi yang dapat berarti suatu proses yang tidak pernah berhenti.
Kedatangan Islam di Brunei membolehkan rakyat menikmati sistem kehidupan lebih tersusun dan terhindar dari adat yang bertentangan dengan akidah tauhid. Awang Alak Betatar adalah raja Brunei pertama yang memeluk Islam dengan gelar Paduka Seri Sultan Muhammad Shah (sultan ke-1 tahun 1383-1402). Ia dikenal sebagai penggagas kerajaan Islam Brunei. Awang penganut Islam sunni lebih dipecayai dari pada Syarif Ali seorang dai dari alif yang berketurunan ahl al-bait, yang bersambung dengan keluarga Nabi Muhammad saw melalui pjalur cucunya Sayidina Hasan. Syarif Ali dikawinkan dengan putri Sultan Muhammad Shah, setelah itu ia dilantik menjadi raja Brunei atas persetujuan pembesar dan rakyat. Sebagai raja dan ulama, Syarif Ali gigih memperjuangkan Islam dengan membangun masjid dan penerapan hukum Islam. Satu hal yang menarik untuk diketahui bahwa meskipun Syarif Ali berketurunan ahl al-bait, tetapi tidak menjadikan pola pemerintahan yang berdasarkan pola kepemimpinan Syiah yang dikenal imamah, justru ia melanjutkan konsep kepemimpinan yang sudah ada yaitu sunni.
Raja-raja Brunei sejak dahulu kala secara turun temurun adalah kerajaan Islam dan setiap raja bergelar sultan. Di samping itu, kerajaan Brunei dalam kunstitusinya secara tegas menyatakan bahwa kerajaan Brunei adalah negara Islam yang beraliran sunni (ahl al-sunnah wa al-jama‘ah). Islam berkembang di Brunei karena pihak kesultanan menjadikan sunni sebagai prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan dalam Islam. Menurut Hussin Mutalib bahwa pihak Sultan pernah memperingatkan agar hati-hati terhadap Syiah. Aliran Syiah di Brunei tidak mendapat posisi penting untuk berkembang bahkan menjadi ancaman bagi Sultan.
Pada masa Sultan Hassan (sultan ke-9 tahun 1582-1598), dilakukan beberapa hal yang menyangkut tata pemerintahan: 1) menyusun institusi-institusi pemerintahan agama, karena agama memainkan peranan penting dalam memandu negara Brunei ke arah kesejahtraan, 2) menyusun adat istiadat yang dipakai dalam semua upacara, di samping itu menciptakan atribut kebesaran dan perhiasan raja, 3) menguatkan undang-undang Islam.
Pada tahun 1967, Omar Ali Saifuddin III (sultan ke-28 tahun 1950-1967) telah turun dari tahta dan melantik putra sulungnya Hassanal Bolkiah menjadi sultan Brunei ke-29 (1967-sekarang). Pada tahun 1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town telah diubah namanya menajdi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa Baginda yang meninggal dunia tahun 1986. Usaha-usaha pengembangan Islam diteruskan oleh Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah. Di antara usahanya yaitu pembinaan masjid, pendidikan agama, pembelajaran al-Qur’an dan perundang-undangan Islam.
Setelah Brunei merdeka penuh tanggal 1 Januari 1984, Brunei menjadi sebuah negara Melayu Islam Braja. Melayu diartikan sebagai negara Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. Islam diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermazhab ahl al-sunnah wa al-jama‘ah sesuai dengan kontitusi cita-cita kemerdekaan, sedang Braja diartikan sebagai suatu sistem tradisi Melayu yang telah lama ada. Penduduk Brunei yang mayoritas Melayu dan penganut agama Islam terbesar di Brunei tentu saja merekalah yang menentukan tatanan negara dengan tetap memperhatikan kemajuan Islam yang berhaluan ahl al-sunnah wa al-jama‘ah dan menjaga kelestarian dan mempertahanakan adat istiadat yang berlaku.
Islam sebagai agama resmi negara Brunei dan agama mayoritas, namun agama lain tidak dilarang. Kementerian agama Brunei berperan besar dalam menentukan kebijaksanaan dan aturan bagi penduduknya. Buku-buku keagamaan harus lebih dahulu melalui sensor kementerian itu sebelum boleh beredar di masyarakat. Segala bentuk patung dilarang, walaupun patung Winston Churuchil dibangun di perempatan utama di ibu kota Bandar Seri Begawan. Hukum Islam berpengaruh besar pada undang-undang di negara itu. Kementerian agama sangat berhati-hati terhadap unsur-unsur yang dapat merusak akidah tauhid, sehingga buku pun harus disensor dan tidak lagi diizinkan pembangunan patung yang dianggap juga dapat merusak iman seseorang.
Selain itu, yang perlu juga diketahui bahwa Brunei sebagai negara Islam di bawah pemimpin sultan ke-29 yaitu Sultan Hassanal Bolkiah. Sultan ini telah banyak melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan antara lain dengan melakukan pembentukan majelis Agama Islam atas dasar Undang-Undang Agama dan Mahkamah Kadi. Majelis ini bertugas menasehati Sultan dalam masalah agama Islam. Usaha lain yang dilakukan yaitu menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunei dan satu-satunya idiologi negara. Untuk itu, dibentuklah jabatan Hal Ehwal Agama yang bertugas menyebarkan paham Islam. Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah, yang juga bertujuan melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama dan masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Atas dasar itu, sehingga secara kuantitas masyarakat Muslim di Brunei semakin hari semakin bertambah banyak.
Brunei sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim dan Sultan menjadikan Islam sebagai idiologi negara, telah banyak melakukan aktifitas baik bersifat nasional maupun internasioal. Di bulan Juni 1991, Brunei sebagai tuang rumah penyelenggaraan Pertemuan Komite Eksekutif Dewan Dakwah Islam Asia Tenggara dan Pasific, di bulan Oktober 1991, Sultan menghadiri pembukaan Budaya Islam di Jakarta, di bulan Desember 1991, Sultan menghadiri pertemuan Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Qatar, di bulan September 1992, didirikan lembaga yang bergerak di bidang finansial yaitu Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB), lembaga keuangan ini dikelola secara profesional sesuai dengan prnsip dasar Islam. Data sejarah ini menunjukkan bahwa Sultan memiliki perhatian dan semangat besar untuk mengembangkan Islam dan menyejahtrakan kehidupan umat Islam Brunei.
Untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan umat Islam Brunei, Sultan dalam sambutannya dalam peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. tahun 1991 mengeluarkan dekrit yang isinya melarang organisasi al-Arqam melakukan aktifitas keagamaan. Sultan memerintahkan seluruh jajaran pemerintahannya agar melarang organisasi asing melakukan kegiatan yang dapat mengancam keutuhan dan keharmonisan umat Islam yang selama ini sudah terbina dengan baik. Organsiai al-Arqam dianggap organisai yang akan memeceh belah umat Islam dan berusaha menghilangkan tradisi Melayu di Brunei.
B.
Politik
Islam di Brunai Darussalam.
Kerajaan Brunei Darussalam adalah
negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang
menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa
yang samasejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh
beberapamajelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang
dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan
legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan
lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati
sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu
negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan Keamanan Brunei
mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat
pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan
di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan
kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori, Brunei berada di
bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang
terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei memiliki dengan hubungan
luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan negara negara lain
serta ikut serta sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat
konflikKepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja,Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina. Selain itu terlibat konflik
perbatasan laut denganMalaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei
dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di
tingkat internasional.
C.
Ekonomi Islam
di Brunai Darusalam.
Ekonomi
negara kecil yang kaya ini adalah suatu campuran keusahawanan dalam negeri dan
asing, pengawalan kerajaan, kebajikan, serta tradisi kampung. Pengeluran minyak
mentah dan gas alam terdiri dari hampir setengah PDB. Pendapatan yang cukup
besar pekerjaan luar negeri menambah pendapatan daripada pengeluaran dalam
negeri. Kerajaan membekali semua layanan pengobatan dan memberikan subsidi
beras dan perumahan. Pemimpin-pemimpin Brunei merasa bimbang bahawa keterpaduan
dengan ekonomi dunia yang semakin bertambah akan menjejaskan perpaduan sosial
dalam, walaupun Brunei telah memainkan peranan yang lebih kentara dengan
menjadi ketua forum APEC pada tahun 2000. Rancangan-rancangan yang dinyatakan
untuk masa hadapan termasuk peningkatan kemahiran tenaga buruh, pengurangan
pengangguran, pengukuhan sektor-sektor perbankan dan pariwisata, serta secara
umum, peluasan lagi asas ekonominya. Sistem Penerbangan Brunei Diraja, sistem
penerbangan negara, sedang mencoba menjadikan Brunei sebagai pusat perjalanan
internasional antara Eropa dan Australia/Selandia Baru. Ia juga mempunyai
layanan ke tujuan-tujuan Asia yang utama.
Ekonomi
Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan
nasional yang termasuk tinggi di dunia satuan mata uangnya adalah Brunei Dolar
yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura.
Selain
bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan
diversifikasi sumber-sumber ekonomi dalam bidang perdagangan. Namun dalam waktu
dekat usaha tersebut mengalami kebuntuan karena masalah internal kerajaan yang
menurut sumber sumber media internasional dihabiskan untuk kepentingan
pemborosan istana ketika dipegang oleh Pangeran Jeffry. Keadaan tersebut dapat
menimbulkan masalah bagi perekonomian Brunei di masa yang akan datang
D.
Hukum islam
di Brunai Darusalam.
Pola hukum Islam yang dianut oleh penduduk Brunei
lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafii. Sistem Hukum dan Pengadilan mereka
lebih banyak dipengaruhi oleh hukum adat Inggris Sampai dekade sekarang ini
sistem hukumnya, kecuali hukum-hukum agama Islam, masih didominasi oleh sistem
hukum Inggris. Bahkan Mahkamah Agung/Hakim Agungnya masih dirangkap oleh
Mahkamah Agung/Hakim Agung Hongkong. Hukum Perdata Islam bagaimanapun juga
dapat terhindar dari upaya modernisasi.
Pengadilan Syariah (Mahkamah Qadi) secara tradisional
mengurus masalah- masalah perdata Islam (perkawinan, perceraian, hubungan
keluarga, amanah masyarakat, nafkah dsb) berdasarkan mazhab Syafii. Sistem ini
tetap dipertahankan sebagai pranata hukum dan politik Sultan.Sejak tahun 1898
setidak-tidaknya telah terjadi 6 kali perubahan (penyempurnaan) peraturan
perundang-undangan yang mengatur kehidupan keagamaan masyarakat Brunei
Darussalam, yaitu Undang- Undang tahun 1898, 1955, 1956, 1957, 1960, 1961 dan
1967. Hal ini secara sepintas mengesankan adanya dinamika dalam kehidupan hukum
Islam di Brunei Darussalam. Hanya saja seberapa jauh dinamika itu terjadi perlu
mendapat kajian lebih lanjut dan lebih mendalam.
Hukum Kanun Brunei berlaku sejak zaman Sultan Bolkiah
(1473-1521). Hukum Kanun Malaka ini didasarkan pada hukum Islam bermazhab
Syafii yang isinya meliputi; kewajiban- kewajiban raja, larangan-larangan buat
rakyat, pidana, hukum keluarga, ibadah, muamalah dll.
Zaman
Sultan Saiful Rijal 1575-1600) di Brunei telah ada pengadilan terhadap orang- orang
yang bersalah yang dihukum berdasarkan Hukum Kanun Brunei. Undang-Undang
Melaka, semula terdiri dari 19 pasal, kemudian berubah menjadi 20 pasal dan
terakhir menjadi 44 pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diatur menurut
ketentuan hukum Islam, misalnya :
-
pasal 5 : tt jinayah berlaku qisas
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda.
- pasal 25 : syarat ijab qabul
- pasal 26 : syarat saksi
- pasal 27 : talak dan rujuk
- pasal 28 : ” Cina buta”
- pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 : sulhu
- pasal 34 : hukum amanah
- pasal 36 : shalat
- pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda.
- pasal 25 : syarat ijab qabul
- pasal 26 : syarat saksi
- pasal 27 : talak dan rujuk
- pasal 28 : ” Cina buta”
- pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 : sulhu
- pasal 34 : hukum amanah
- pasal 36 : shalat
- pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan
Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung
unsur-unsur Islam, diantaranya:
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
- pasal
25 : perkawinan
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk
Selain itu hukum Brunei mencakup pelarangan khalawat
(hubungan intim namun tidak sampai melakukan zina antara dua jenis kelamin
diluar hubugan pernikahan), pasal 12 dan 14. Dan larangan mengkonsumsi minuman
yang memabukkan. Berdasarkan data statistic yang dikeluarkan oleh pejabat
agama, sepanjang bulan juli 2005 hingga april 2006 terdapat 389 kasus khalawat.
Sebagian besar ditahan dan mendapat hukuman. Pejabat agama selalu melakukan
razia makanan tidak halal dan mengandung alkohol. Mereka melakukan memonitoring
kesejumlah restoran dan supermarket untuk memastikan bahwa yang mereka sajikan
adalah makanan halal. Pegawai restoran yang ketahuan melayani muslim makan
disiang hari ramadhan juga dapat diperkarakan dan dihukum.
E.
Sosial Budaya
Islam di Brunai Darusalam.
Semasa pra-Islam, masyarakat Melayu termasuk penduduk Brunei menganut agama
Hindu-Buddha. Setelah Melaka jatuh ke tangan Portugis, Brunei menjadi motor
penggerak perkembangan Islam bagi daerah-daerah lain di sekitarnya, di
antaranya sebelah timur kepulauan Melayu hingga Pulau Luzon, Cebu, Otan dan
sebagainya.
Penduduk Brunei di masa lalu dikenal memiliki adat-istiadat kesopanan yang
tinggi. Menurut catatan Pigafetta dalam First Voyage Around the World yang
dirujuk oleh Al-Sufri (1997), orang Brunei memiliki kebudayaan dan peradaban
yang luhur. Hal itu tercermin tatkala pembesar (Gabenor) Brunei menjamu tamu
dari Spanyol, mereka menghidangkan berjenis-jenis masakan dengan menggunakan
sudu dari emas sehingga membuat takjub orang Spanyol.
Orang Brunei juga memiliki semangat nasionalisme yang tinggi, yang mereka
sebut dengan semangat “kebruneian” (Al-Sufri, dkk., 1999). Nasionalisme yang
sangat kental inilah yang konon pernah membuat tentara Spanyol dipaksa mundur
teratur ketika akan menaklukkan Brunei.
Di masa sekarang ini, Kerajaan Brunei menggunakan asas syariat Islam dalam
penerapan hukum perundang-undangannya yang disebut sebagai hukum syarak.
Hukum syarak tersebut mencakup undang-undang jenayah Islam (hukum
Islam), muammalah, undang-undang keluarga, serta undang-undang
keterangan acara. Penerapan hukum Islam ini tak lain karena pengaruh kuat dari
Sultan Sharif Ali yang kukuh ingin menjadikan penduduk Brunei sebagai muslim
sejati. Hal ini kemudian berimplikasi terhadap perilaku penduduk Brunei yang
senantiasa mendasarkan perilakunya sesuai dengan syariat Islam. Hal yang paling
menonjol terlihat dari busana wanita-wanita Brunei yang dikenal dengan sebutan
”baju kurung” yang tak lain merupakan pengejawantahan syariat Islam dalam kehidupan
sehari-hari.
Cara pengamalan Islam di Brunei didasarkan pada mazhab Syafi‘i dalam bidang
fikih dan ahlusunnah waljamaah di bidang akidah. Semenjak
diproklamirkan sebagai negara merdeka, Brunei menerapkan konsep "Melayu
Islam Beraja" sebagai falsafah negara yang kemudian menjadi pedoman hidup
penduduk Brunei hingga kini.
F.
Pendidikan
Islam di Brunai Darusalam.
Dalam
kurun ke- 16 Masihi, Brunei Darussalam telah muncul sebagai sebuah Negara yang
aktif menjalankan dasar penaklukan dan usaha penyebaran Islam di sekitar Pulau
Borneo dan Filipina. Kejatuhan Melaka di tangan Portugis pada tahun 1511 Masihi
telah mendorong Brunei Darussalam menjadi salah sebuah pusat penyebaran Islam
di rantau Asia Tenggara. Pada zaman ini terdapat golongan “elite” ulama yang
mempunyai tugas penting dalam pentadbiran Negara untuk mengembangkan Islam dan
salah satu profession dalam golongan ini ialah ‘Catip’ atau Khatib yang
berperanan dalam pengajian dan pendidikan Islam hingga tertubuhnya pusat
pengajian yang dikenali sebagai “balai”.
Penubuhan balai ini mempunyai dua tujuan yaitu sebagai
tempat pengajian secara umum dan sebagai tempat pengajian dan pemerhatian
terhadap orang-orang yang berpotensi untuk menjadi calon utama mewarisi
keseinambungan para guru. Berdasarkan dua tujuan ini maka corak pengajian juga
terbahagi pada dua iaitu:
i)
Pengajian umum yang tidak memerlukan kepandaian menulis dan membaca jawi
disediakan pengajian yang berbentuk dikir Brunei, Ratib Saman, Mengaji Al-Quran
dan Hadrah di samping mempelajari mengenai ibadah sembahyang dan
perkara-perkara yang berkaitan,
ii)
Pengajian lebih tinggi yang melibatkan calon-calon yang mempunyai kemahiran
membaca dan menulis jawi yaitu Ilmu Fiqh, Faraidh, Babun Nikah, Nahu dan
Qawaid, Tasauf dan Akhlak.
Pengajian
secara umum terletak di beberapa buah Kampung Ayer yang dikendalikan oleh
ulama-ulama yang tersebut di atas. Pengajian rendah hanya tertumpu pada
pengajian membaca al-Quran dan Kampong Burong Pingai adalah pengajian untuk ke
peringkat yang lebih tinggi.
Negara
Brunei Darussalam mengenalkan sistem pendidikan persekolahan secara teratur
kira-kira pada tahun 1930 Masihi dan Pelajaran agama Islam diajarkan di Sekolah
Melayu Jalan Pemanca. Pada tahun 1946 pelajaran agama telah dijadikan sebagai
satu mata pelajaran di sekolah-sekolah Melayu.
Pada
tahun 1941 sebuah sekolah agama yang menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa
penggantar telah ditubuhkan dan ditempatkan di sebuah rumah di Kampong
Pusar Ulak Bandar Brunei. Sekolah ini ditubuhkan atas perbelanjaan Al-Marhum
Sultan Ahmad Tajuddin, disebabkan menerima tekanan daripada pemerintahan Jepun
maka pada tahun 1942 sekolah ini ditutup. (Pehin Siraja Khatib Dato Seri Setia
Ustaz Haji Awang Yahya bin Haji Ibrahim, 1996)
Pada 16
September 1956 Brunei Darussalam telah mencipta sejarah dalam perkembangan
agama Islam dengan tertubuhnya Sekolah agama mengikut sistem Sekolah agama
Negeri Johor dalam peringkat permulaan ini sukatan pelajaran, buku-buku teks
dan tenaga pengajar didatangkan dari Negeri Johor.
Di
samping pelajaran-pelajaran agama di sekolah-sekolah agama, Pengetahuan agama
Islam sebagai satu mata pelajaran di sekolah-sekolah Melayu dan Inggris juga
diajarkan. Sekolah-sekolah agama khas juga dibuka di empat-empat daerah untuk
menampung jumlah pelajar yang semakin bertambah.
Pada
tahun 1966 kursus Perguruan agama diperkenalkan sebagai memenuhi keperluan
tenaga pengajar. Usaha untuk mengemask kursus ini pada tahun 8hb Januari 1972
sebuah Maktab Perguruan telah dibuka bagi melatih penuntut-penuntut yang bakal
menjadi guru-guru agama Terlatih.
Untuk
memenuhi keperluan Pendidikan Islam dengan bahasa pengantar Bahasa Arab di
Brunei Sekolah Menengah Arab telah diperkenan penubuhannya pada tahun 1966 yang
menggunakan bangunan Madrasah Jabatan Hal Ehwal agama sehingga tahun 1967
bangunan Sekolah Menengah Arab Laki-laki Hassanal Bolkiah digunakan dan
seterusnya diikuti oleh Sekolah Menengah Perempuan Raja Isteri Pengiran Anak
Damit pada tahun berikutnya. Tertubuhnya kedua-dua sekolah Menengah ini
memainkan peranan penting sebagai penyebar ugama Islam dan seteruskan akan
melahirkan guru-guru dan pegawai yang berijazah dan mampu melaksanakan tugas
dan tanggungjawab yang besar dan mencabar dalam bidang keagamaan.
Dalam
perubahan zaman pendidikan Islam di Negara Brunei Darussalam telah memberikan
pelbagai respon pembaharuan dan memandangkan pendidikan Islam menghadapi
tantangan yang bukan sedarhana maka atas kesedaran ini kerajaan telah
menubuhkan institusi-institusi untuk memperkembang luas lagi pendidikan Islam
di Brunei maka atas perkenaan tertubuhlah Universiti Islam Sharif Ali (UNISSA)
yang akan menjadi tanda kecemerlangan dan kegemilangan hidup beragama di
Negara Brunei Darussalam sesuai dengan konsep dan falsafah Negara Melayu Islam
Beraja (MIB) dan juga tertubuh Melalui institusi-institusi ini diharapkan dapat
melahirkan ulama-ulama, cendekiawan-cendekiawan Islam yang berwibawa, mempunyai
jati diri, professional, bertakwa dan arif dalam hal ehwal agama dan dapat
membentuk pemikiran Islam dan gagasan-gagasan tentang pendidikan Islam semasa
.
Dasar
Pengembangan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan
Program
pendidikan diarahkan untuk menciptakan
manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi.
Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan,
yaitu :
•
Sistem dwibahasa di semua sekolah
• Konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum
sekolah
•
Peningkatan serta perkembangan sumber daya manusia.
Kebijakan
di Bidang Pendidikan Agama
Baginda
merumuskan, semua objektif di dalam
pendidikan ialah bagi melahirkan rakyat yang taat
beragama di mana mereka akan menjadi pelita
ummah yang mempunyai fahaman dan pegangan yang betul. Kea rah
itu, baginda turut berharap supaya
dikemaskinikan mata pelajaran Pengetahuan Agama Islam
atau Islamic Religious Knowledge (IRK) dalam persekolahan umum.
Sehubungan
dengan itu, baginda percaya, program pengembangan
sumber tenaga manusia dengan dana sejumlah $250 juta yang
diluluskan baru-baru ini juga akan d apat melihat aspek ini. Yakni,
titah baginda, manusia yang dirancang dan
akan lahir daripada program tersebut ialah manusia Brunei yang
berilmu, mahir dan beramal salih. Baginda menambah titah,
semenjak kerajaan memperkenalkan sistem persekolahan
agama hampir setengah abad yang lalu,
rakyat negara ini telah dapat mempelajari
ilmu-ilmu agama khasnya Ibadat dan Al-Quran
dan seterusnya perlaksanaan Pelajaran Dewasa Agama. Semenjak itulah
juga, titah baginda, persekolahan agama
telah berjaya mencorakkan hidup kita selaku
orang-orang Islam di mana daripadanya terpancar sinar
agama menyinari kehidupan ini.
Sistem
Perjenjangan Pendidikan yang Dikembangkan
Sistem
pendidikan umum Brunei memiliki banyak
kesamaan dengan negara Commonwealth lainnya
seperti Inggris, Malaysia, Singapura dan
lain-lain. Sistem ini dikenal dengan pola
A7-3-2-2″ yang melambangkan lamanya masa studi untuk
masing-masing tingkatan pendidikan seperti: 7
tahun tingkat dasar, 3 tahun tingkat menengah pertama,
2 tahun tingkat menengah atas dan 2 tahun pra-universitas.
Untuk
tingkat dasar dan menengah pertama, sistem
pendidikan Brunei tidak jauh berbeda dengan
Indonesia. Pendidikan dasar bertujuan memberikan kemampuan
dasar bagi murid-murid dalam menulis, membaca, dan
berhitung disamping membina dan mengembangkan karakter pribadi.
Pendidikan TK yang merupakan bagian tingkat dasar mulai diterapkan di
Brunei tahun 1979 dan sejak itu
setiap anak berumur 5 tahun diwajibkan memasuki
TK selama setahun sebelum diterima di SD kelas 1. Kenaikan tingkat dari TK ke
SD dilakukan secara otomatis. Di tingkat SD, mulai dari kelas 1 dan seterusnya
setiap murid akan mengikuti ujian akhir tahun dan hanya murid yang berprestasi
saja yang dapat melanjutkan ke kelas
berikutnya. Sementara yang gagal harus tinggal
kelas dan sesudah itu baru mendapat
kenaikan kelas otomatis. Setelah mengikuti pendidikan dasar 7
tahun, murid yang lulus ujian akhir dapat melanjutkan pendidikannya
ke SLTP selama 3 tahun. Bagi siswa
yang lulus ujian akhir SLTP akan memiliki pilihan yaitu:
Dapat
meneruskan pelajaran ke tingkat SLTA . Di
tahun ke-2, siswa akan menjalani ujian penentuan tingkat yang
dikenal BCGCE (Brunei Cambridge General Certificate of Education) yang terdiri
dari 2 tingkat yaitu tingkat AO dan AN. Bagi siswa yang berprestasi baik akan
mendapat ijazah tingkat AO artinya siswa dapat meneruskan pelajaran langsung ke
pra-universitas selama 2 tahun untuk mendapatkan
ijazah Brunei Cambridge Advanced Level
Certificate tingkat AA. Sementara itu, siswa tingkat AN
harus melanjutkan studinya selama setahun lagi dan kemudian baru dapat
mengikuti ujian bagi mendapatkan ijazah tingkat AO. Bagi siswa
tamatan SLTP yang tidak ingin melanjutkan
pelajarannya ke universitas dapat memilih sekolah
kejuruan seperti perawat kesehatan, kejuruan teknik dan
seni, kursus-kursus atau dapat terjun langsung ke dunia kerja.
BAB III
1.
Kesimpulan
Brunei
Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama
Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya
memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan
Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa
Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga
brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan
Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad
ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh
beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan
merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat
kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Dengan
MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah
satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di
kawasan ASIA.
Berdasarkan
pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan
bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja.
Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah.
Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian
berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Berdasarkan
penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah
kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan.
Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah
oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya
kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan
adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .
Politik
Islam di Brunei sangat kental dengan sistem pemerintahan Islam dalam bentuk
Khalifah. Sehingga Islam di jadikan sebagai landasan untuk berpolitik maka
terbentuklah politik Islam.
2.
Saran
Kami menyadari bahwa makalah yang
kami buat jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan agar pembuatan makalah yang akan datang bisa lebih baik
lagi.
Daftar Pustaka
Al-Sufri, Haji Awang Mohd. Jamil.
2001. Tarsilah Brunei: Sejarah Awal dan Perkembangan Islam.Kementrian
Kebudayaan.
Azra,
Azyumardi. 1989. Islam di Asia Tenggara. Yayasan obor. Jakarta
Hadi
Muthohar, Abdul. 2003. Pengaruh Mazhab Syafi’i Di Asia Tenggara. Aneka
Ilmu. Semarang
Al-Sufri, Haji Awang Mohd. Jamil. 2000. Latar
Belakang Sejarah Brunei. Kementrian Kebudayaan.
Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press,
2008)
Awang Mohd. Jamil Al-Sufri,
liku-liku Pencapain Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam, (Brunei: Jabatan
Pusat Sejarah,1992) Cet ke-1.
Ensiklopedia Islam, Jakarta: Pt.
Ichtiar Baru Van Hoeve. 1999. Cet. 5
Ensiklopedia Islam Indonesia, Tim
Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Djambatan. 1992.
Ensiklopedia Indonesia Seri
Geografi. Penyusun Redaksi Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta: PT.
Intermesa.1990) cet 1.