IBlog Market

IBX5A43E631671FD

Friday, 3 October 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SATU NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA LAIN

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN
SATU NEGARA TERHADAP
NEGARA-NEGARA LAIN

A.    PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
1.      Hukum dasar Pancasila
Hukum dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:
1.     Hukum Dasar Tertulis
Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2.   Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. 

2.      PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, dan ISI UUD 1945
a. Pengertian UUD 1945
      Sebelum amandemen UUD adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
                  1.  Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea.
2. Batang tubuh UUD 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan pasal 37 yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan UUD 1945 yang terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Berdasarkan hasil sidang tahunan MPR 2000. UUD adalah pembukaan dan pasal-pasal.
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukm dasar tertulis yng bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan warga Negara Indonesia yang ada di wilayah RI.
b. Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar merupakan hokum dasar yang menjadi sumber hukum. UUD  1945 merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Saat ini UUD 1945 tidak bersifat sementara lagi , karena telah ditetapkan oleh MPR menjadi knstitusi tertulis. Namun UUD 1945 tetap bersifat fleksibel.
c. Sifat UUD 1945
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, yakni hanya memuat 37 pasal, diambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat Undang-undang yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan:
1. Sifat Undang-undang Dasar 1945 sudah cukup apabila telah memuat aturanaturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusatdan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
2. Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi Negara seperti Indonesia ini, yang masish harus berkembang , harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
Dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya memuat aturan pokok, Undang-undang Dasar menjadi aturan pokok, UUD menjadi aturan yang luwes, supel, dan tidak ketinggalan zaman.
d. Isi UUD 1945
Setelah UUD 45 diamandemen 2002, maka tetap 16 bab walaupun bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus, namun jumlah babnya bertambah sebanyak 22 bab. Demikian pula pasalnya tetap 37 pasal dan 3 pasal aturan tambahan serta 2 pasal aturan tambahan, namun dari pasal-pasalnya dikembangkan dan ditambah ayat-ayatnya, sehingga jumlah pasalnya sebanyak 72 pasal.
                        1. Makna Pembukaan UUD 1945
a.     Alinea pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Sedangkan dalil subjektifnya, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b.     Alinea kedua menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yaitu:
                                                1. Bahwa pejuangan pergerakan di Indonesia
                                                     telah sampai pada tingkat yang menentukan.
                                                 2. Bahwa memorandum yang telah dicapai tersebut harus            
                                         dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
                                                3.Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan                                                          akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara                                                    Indonesia merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur.
c. Alinea ketiga menegasakn kembali apa yang menjadi motivasi riil 
                                    dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya    
 tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, yang menjadi
 motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tidaknya menyatakan
 kemerdekaan  itu diberkati  oleh Allah YME.
d. Alinea keempat merumuskan dengan padat tujuan dan prinsip-            
prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dan yang    mengandung adanya penegasan:
        1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
        2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
        3. Negara Indonesia mempunyai dasar
            filsafah Pancasila.
                        2. Sifat pembukaan UUD 1945
Secara menyeluruh ada empt macam sifa pembukaan UUD 1945 yaitu:
a). Pembukaan UUd 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang   fundamental.
                                    b).   Pembuaan UUD 1945 bersifat tetap tidak dapat diubah.
                                    c).   Pembukaan UUD 1945 bersifat konkrit atau  jelas.
                                    d).   Pembukaan UUD 1945 bersifat tertulis.
B. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
            1. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.



Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·         Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
·         Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·         Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·         Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2. Sistem Pemerinntahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·         Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·         Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·         Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


C. PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SATU NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA LAIN
Sistem pemerintaha Negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari Negara yang bersangkutan dan di sesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya.
Sistem Pemerintahan suatu negara berguna bagi Negara lain. Salah satu kegunaan  penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu Negara dapat melakukan perbandingan dengan Negara lain.
Tujuan Selanjutnya adalah Negara dapat  mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan Negara-negara lain.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu Negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat di adopsi menjadi bagian dari sistem pemerinthan Negara lain.
1.      Sistem Pemerintahan  Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
            Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :

• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

            Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
            Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
2.      Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah  sebagai berikut :

• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.

            Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan   mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.

            Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :

• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.

           
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.


2. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 Setelah  Diamandemen.

            Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :


• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

            Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

            Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :

• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

            Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.




                                         

0 komentar:

Post a Comment