PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, SISTEM PEMERINTAHAN DAN
PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN
SATU
NEGARA TERHADAP
NEGARA-NEGARA
LAIN
A.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
1.
Hukum dasar Pancasila
Hukum dasar
adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi
peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum
Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:
1. Hukum Dasar Tertulis
Yang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara
Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu
UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia
dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak
Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan
pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang
tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar
Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus
menerus i lingkungan kelembagaan negara.
2.
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT, dan ISI UUD 1945
a.
Pengertian UUD 1945
Sebelum
amandemen UUD adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
1.
Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea.
2.
Batang tubuh UUD 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan pasal 37 yang
dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.
Penjelasan UUD 1945 yang terbagi atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
Berdasarkan
hasil sidang tahunan MPR 2000. UUD adalah pembukaan dan pasal-pasal.
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah hukm dasar
tertulis yng bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga
masyarakat, dan warga Negara Indonesia yang ada di wilayah RI.
b. Kedudukan UUD 1945
Undang-undang dasar merupakan hokum dasar yang
menjadi sumber hukum. UUD 1945 merupakan
hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Saat ini UUD 1945 tidak bersifat
sementara lagi , karena telah ditetapkan oleh MPR menjadi knstitusi tertulis.
Namun UUD 1945 tetap bersifat fleksibel.
c.
Sifat UUD 1945
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen
menyatakan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, yakni hanya memuat 37
pasal, diambah 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
Sifat Undang-undang yang singkat dan supel itu juga
dikemukakan dalam penjelasan:
1.
Sifat Undang-undang Dasar 1945 sudah cukup apabila telah memuat aturanaturan
pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah
pusatdan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara
dan kesejahteraan sosial.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat dan supel itu lebih baik bagi Negara
seperti Indonesia ini, yang masish harus berkembang , harus terus hidup secara
dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.
Dengan aturan-aturan yang tertulis, yang hanya
memuat aturan pokok, Undang-undang Dasar menjadi aturan pokok, UUD menjadi
aturan yang luwes, supel, dan tidak ketinggalan zaman.
d.
Isi UUD 1945
Setelah UUD 45 diamandemen 2002, maka tetap 16 bab
walaupun bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus, namun jumlah
babnya bertambah sebanyak 22 bab. Demikian pula pasalnya tetap 37 pasal dan 3
pasal aturan tambahan serta 2 pasal aturan tambahan, namun dari pasal-pasalnya
dikembangkan dan ditambah ayat-ayatnya, sehingga jumlah pasalnya sebanyak 72
pasal.
1. Makna Pembukaan UUD
1945
a. Alinea
pertama mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu agar semua bangsa di dunia
dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Sedangkan
dalil subjektifnya, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan
diri dari penjajahan.
b. Alinea
kedua menunjukkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian yaitu:
1. Bahwa
pejuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2.
Bahwa memorandum yang telah dicapai tersebut
harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir
tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara
Indonesia merdeka bersatu, berdaulat adil
dan makmur.
c. Alinea ketiga menegasakn kembali
apa yang menjadi motivasi riil
dan material
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya
tetapi juga menjadi
keyakinan/kepercayaannya, yang menjadi
motivasi spiritualnya, bahwa
maksud dan tidaknya menyatakan
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah YME.
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah YME.
d. Alinea keempat merumuskan dengan
padat tujuan dan prinsip-
prinsip dasar untuk mencapai tujuan
bangsa Indonesia dan yang mengandung adanya penegasan:
1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
1. Tujuan negara atau tujuan nasional.
2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulata rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.
2. Sifat pembukaan UUD
1945
Secara menyeluruh ada empt macam sifa pembukaan UUD
1945 yaitu:
a).
Pembukaan UUd 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
b). Pembuaan UUD 1945 bersifat tetap tidak dapat
diubah.
c). Pembukaan UUD 1945 bersifat konkrit
atau jelas.
d). Pembukaan UUD 1945 bersifat tertulis.
B. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem berasal dari bahasa inggris system
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah.
Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki
kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner
maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh
mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih
jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi
untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu
yang lama.
2. Sistem Pemerinntahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara
saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau
tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh
karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit
atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer
adalah Inggris,
Jepang,
Belanda,
Malaysia,
Singapura
dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen
yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
C. PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SATU
NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA LAIN
Sistem pemerintaha Negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari Negara yang bersangkutan
dan di sesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya.
Sistem Pemerintahan suatu negara
berguna bagi Negara lain. Salah satu kegunaan
penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu Negara dapat melakukan perbandingan dengan Negara lain.
Tujuan Selanjutnya adalah Negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan
Negara-negara lain.
Dengan demikian, sistem pemerintahan
suatu Negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat
di adopsi menjadi bagian dari sistem pemerinthan Negara lain.
1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
2. Pada
saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi.
Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan
berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
2.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
0 komentar:
Post a Comment