IBlog Market

IBX5A43E631671FD

Saturday 23 November 2013

PENYEBAB LELET INTERNET DAN MAHAL DI INDONESIA

          Semua tahu apa itu internet, dan keinginan leluasa nya berlayar di dunia maya untuk mendapat kan semua layanan tanpa batas. Namun ada juga kendala yang kita alami saat melakukan internet, apalagi sampai lelet dan juga mahal seperti yang terjadi di Indonesia.
          Ada beberapa masalah yang kita alami saat semua nya menjadi lelet koneksi internet diantara :
Ø Tingginya Tingkat Pengguna Internet di Indonesia yang membuat kerja server menjadi lambat dan lelet.
Ø Perusahaan Operator Seluler Penyedia Layanan Internet di Indonesia Sangat Banyak sehingga membuat adanya pembagian jaringan pada setiap jaringan seluler, Indonesia termasuk memiliki banyak jaringan seluler.
Ø Kondisi geografis yang sangat luas dan medan yang beraneka-ragam
Ø Tingginya Tingkat Pengguna Internet di Indonesia
Ø Perang promosi operator penyedia koneksi internet, sehingga membuat menurun nya kemampuan dalam internet speed pun menurun.
Selain itu juga ada masalah dalam biaya yang kita gunakan untuk ber internet diantara nya :
*   Biaya hosting Server berbayar  Indonesia Masih Mahal, dan tidak ada yang free.
*   Mahalnya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) sehingga kita bangsa Indonesia harus menanggung nya sendiri dengan biaya yang relative mahal.
*   Belum Memiliki Koneksi Internasional sehingga jangkauan server luar menjadi jauh di luar negri untuk di jangkau oleh Indonesia.

Namun ada cara untuk mengubah itu semua agar di Indonesia menjai speed dalam browser dan biaya lebih murah, diantanya adalah:
ü Mengurangi persaingan operator kartu dan jaringan di Indonesia.
ü Mengurangi angka penduduk di Indonesia.
ü Harus memiliki koneksi internasional.
ü Membuat server sendiri di Indonesia.
ü Di setiap jangkauan grafis harus mempunyai medan internet yang memadai.

Sunday 10 November 2013

pasal pasal dan makna nya

Asian Human Rights Commission - Indonesia - [Indonesian Site]
[ Bahasa | English ]
Search this section:
Top of Form
Bottom of Form
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Description: http://indonesia.ahrchk.net/news/images/layout/line.gif
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Posted on 2005-09-30



remarks:4

Asian Human Rights Commission
For any suggestions, please email to support@ahrchk.net.

8 users online
1073217 visits
1371131 hits

herianto144@gmail.com

Perancangan Basis Data Pengolahan Nilai


Sejarah yang memperkenal kan kita akan adanya teknologi. teknologi akan merubah cara pikir atau nala manusia menjadi lebih reatif dan agak agresif. Ada beberapa teknologi yang akan bisa di gunakan untuk mengatur data , data base adalah salah satu cara untuk menyusun data yang akan memudah kan kita agar kita menyelesaikan semua data dengan mudah. Saya akan memberikan contoh tentang basis data, berikut basis data yang saya ambil dari artikel teman kita di http://jauharulali.wordpress.com/2010/08/29/contoh-perancangan-basis-data-pengolahan-nilai/
1. KASUS PERANCANGAN BASIS DATA
Perancangan basis data pengolahan nilai (school)
2. ENTITAS

3. ATRIBUT
atribut
4. MENGHUBUNGKAN ANTAR ENTITAS (ERD)
erd
Catatan : ERD diatas belum selesai…silahkan dikembangkan ! :D
5. TRANSFORMASI KE TABLE DATABASE
Aturan umum dalam pemetaan model data yang digambarkan dengan ER menjadi basis data fisik (level fisik dlm abstraksi data).
Contoh (hanya 1), tabel lainnya di coba sendiri :D   :
transformasi
6. NORMALISASI
- Dokumen dasar yang akan dinormalisasi :
khs

– Tahap 1 : Unnormalisasi (Belum dinormalisasi)
nisnamajurusanthn_ajaransemesterkd_mapelnama_mapelnilaipredikat
506001MarioSistem Informasi2005/2006GanjilM02MatematikaABaik sekali
GenapF01FisikaABaik sekali
506002Eko SaputraSistem Informasi2005/2006GanjilM02MatematikaCCukup
B03BiologiEGagal
GenapF01FisikaDKurang
K04KimiaEGagal
– Tahap 2 : 1 NF (Normalisasi 1)
nisnamajurusanthn_ajaransemesterkd_mapelnama_mapelnilaipredikat
506001MarioSistem Informasi2005/2006GanjilM02MatematikaABaik sekali
506001MarioSistem Informasi2005/2006GenapF01FisikaABaik sekali
506002Eko SaputraSistem Informasi2005/2006GanjilM02MatematikaCCukup
506002Eko SaputraSistem Informasi2005/2006GanjilB03BiologiEGagal
506002Eko SaputraSistem Informasi2005/2006GenapF01FisikaDKurang
506002Eko SaputraSistem Informasi2005/2006GenapK04KimiaEGagal
- Tahap 3 : 2 NF (Normalisasi 2)
Table siswa :
nisnamakd_mapelnama_mapelnilaikiteriakd_jurusankd_sem
506001MarioM02MatematikaABaik sekaliSI00220051
506001MarioF01FisikaABaik sekaliSI00220052
506002Eko SaputraM02MatematikaCCukupSI00220051
506003Eko SaputraB03BiologiEGagalSI00220052
506004Eko SaputraF01FisikaDKurangSI00220051
506005Eko SaputraK04KimiaEGagalSI00220051
Tabel jurusan :
Kd_JurusanJurusan
TI001Teknik Informatika
SI002Sistem Informasi
Table semester :
kd_semsemesterthn_ajaran
20051Ganjil2005/2006
20052Genap2005/2006
– Tahap 4 : 3 NF (Normalisasi 3)
Tabel siswa :
nis*namakd_jurusan
506001MarioTI001
506002Eko SaputraTI001
506003AchmadSI002
506004Budi SantosoSI002
Table jurusan :
kd_jurusan*jurusan
TI001Teknik Informatika
SI002Sistem Informasi
Table mapel :
kd_mapel*nama_mapel
F01Fisika
M02Matematika
B03Biologi
K04Kimia
Table semester :
kd_sem*semesterthn_ajaran
20051Ganjil2005/2006
20052Genap2005/2006
Tabel predikat :
nilai*angkapredikat
A5Baik sekali
B4Baik
C3Cukup
D2Kurang
E1Gagal
Tabel ambil :
niskd_mapel
506001M02
506001F01
506002M02
506002B03
506002F01
506002K04
506003M02
506003F01
506004M02
506004B03
506004F01
506004K04
Tabel nilai :
niskd_mapelnilaikd_sem
506001M02A20051
506001F01A20051
506002M02C20051
506002B03E20051
506002F01D20052
506002K04E20052
506003M02B20051
506003F01C20051
506004M02D20051
506004B03E20051
506004F01D20052
506004K04C20052
7. MEMBUAT STRUKTUR TABEL
Tabel Jurusan
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
kd_jurusanText5Primary Key
jurusanText20Nama jurusan
Tabel Siswa
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
nis
nama
kd_jurusan
Tabel Matapelajaran
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
kd_mapel
nama_mapel
Tabel Semester
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
kd_sem
semester
thn_ajaran
Tabel Predikat
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
nilai
angka
predikat
Tabel Ambil
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
nis
kd_mapel
Tabel Nilai
Field NameTipe DataField SizeKeterangan
nis
kd_mapel
nilai
kd_sem
8. IMPLEMENTASIKAN KE SEBUAH DATABASE (DBMS)
Misal : disini DBMS yang di pakai yaitu MS. Office Access 2007
a. Membuat database school :
create database school;
b. Membuat tabel-tabelnya :
- Perintah SQL untuk membuat tabel jurusan :
create table jurusan(kd_jurusan text(5), jurusan text(20),  primary key(kd_jurusan));
tjurusan
- Perintah SQL untuk membuat tabel siswa :
create table siswa(nis text(7), nama text(30), kd_jurusan text(5), primary key(nis));
tsiswa
- Perintah SQL untuk membuat tabel mapel :
create table mapel…… teruskan perintahnya !
- Perintah SQL untuk membuat tabel semester :
create table semester… teruskan perintahnya !
- Perintah SQL untuk membuat tabel ambil :
create table ambil…… teruskan perintahnya !
- Perintah SQL untuk membuat tabel predikat :
create table predikat…… teruskan perintahnya !
- Perintah SQL untuk membuat table nilai :
create table nilai……teruskan perintahnya !
-  Keterhubungan Antar Tabel (Relationship)
relationshiptable

9. PENGUJIAN BASIS DATA
Dalam pengujian basis data ini dilakukan untuk mengetes tabel-tabel yang sudah kita normalisasi apakah sudah normal atau belum. Untuk itu kita mesti mengonsep dulu kebutuhan informasi dari database yang kita buat itu. Tentunya  rencana informasi yang akan ditampilkan adalah tidak keluar dari cakupan database yang kita buat. Contohnya sbb :
a. Kebutuhan Informasi :
1. Menampilkan informasi nilai semester 1 dan 2 tahun ajaran 2005-2006 untuk siswa yang bernama Eko Saputra (nis : 506002)
nisnamanama_mpnilaikd_smt
Eko Saputra
2. Menampilkan informasi daftar nilai untuk siswa jurusan Teknik Informatika TA 2005-2006
nisnamajurusannama_mpnilaithn_ajaran
Teknik Informatika
b. Perintah SQL :
1. Perintah SQL untuk kebutuhan informasi 1 (Menampilkan informasi nilai semester 1 dan 2 tahun ajaran 2005-2006 untuk siswa yang bernama Eko Saputra (nis : 506002)):
SELECT siswa.nis, siswa.nama, mapel.nama_mp, nilai_mp.nilai, nilai_mp.kd_smt
FROM siswa INNER JOIN (mapel INNER JOIN nilai_mp ON mapel.kode_mp = nilai_mp.kd_mp) ONsiswa.nis = nilai_mp.nis
WHERE (((siswa.nis)=”506002″));
2. Perintah SQL untuk kebutuhan informasi 2 (Menampilkan informasi daftar nilai untuk siswa jurusan Teknik Informatika TA 2005-2006):
SELECT siswa.nis, siswa.nama, jurusan.jurusan, mapel.nama_mp, nilai_mp.nilai, smt.thn_ajaran
FROM smt INNER JOIN ((jurusan INNER JOIN siswa ON jurusan.kd_jurusan = siswa.kd_jurusan)INNER JOIN (predikat INNER JOIN ((mapel INNER JOIN ambil ON mapel.kode_mp = ambil.kd_mp)INNER JOIN nilai_mp ON mapel.kode_mp = nilai_mp.kd_mp) ON predikat.nilai = nilai_mp.nilai) ON (siswa.nis = nilai_mp.nis) AND (siswa.nis = ambil.nis)) ON smt.kd_smt = nilai_mp.kd_smt
WHERE (((jurusan.jurusan)=”Teknik Informatika”));
c. Hasil Pengujian :
1. Hasil Pengujian untuk kebutuhan informasi 1 :
uji_1
2. Hasil Pengujian untuk kebutuhan informasi 2 :
uji_2

sumber artikel:   http://jauharulali.wordpress.com/2010/08/29/contoh-perancangan-basis-data-pengolahan-nilai/